SEKADAU - Satresnarkoba Polres Sekadau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang laki-laki berinisial FW (34), warga Kubu Raya, diamankan di Jalan Sekadau - Sintang, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, pada Kamis malam (25/4/2024).
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, membeberkan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang diduga membawa sabu di sekitar wilayah Desa Gonis Tekam.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (25/4) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Sekadau langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Sekitar pukul 02.10 WIB, petugas berhasil mengamankan FW, " jelas AKP Agus, pada Sabtu (27/4/2024).
Sambung AKP Agus, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas menemukan dua buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu, dengan berat masing-masing 0, 0662 gram dan 0.151 gram.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, satu helai baju warna abu-abu, satu unit handphone warna biru, satu buah kantong plastik warna hitam, dua buah potongan isolasi bening, dan satu buah plastik klip transparan kosong, " ungkapnya.
FW beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Sekadau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sekadau dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, " pungkas Kasi Humas AKP Agus.
Selanjutnya terhadap barang bukti sabu akan ditimbang di RSUD Sekadau dan diuji di laboratorium BPOM Pontianak. Hasil penimbangan dan pengujian tersebut akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan.